MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor
Minggu, 29 Mei 2016 – 22:21 WIB
Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)
Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News