Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Jumat, 03 September 2010 – 14:04 WIB
Lain halnya dengan saksi Feri Nico Thomas, yang justru mengaku tak mendapat beras raskin karena tidak mendukung pihak terkait. "Mahkamah menilai, terdapat bukti meyakinkan, bahwa pihak terkait lewat aparat birokrasi telah memanfaatkan pemberian raskin untuk kepentingan pihak terkait, dengan cara pembagian raskin hanya kepada warga yang akan memilih pihak terkait," tandas Hakim Anggota Hamdan Zoelva.
Dalil kedua, lanjut Zoelva, adlah terkait pelanggaran kampanye masa tenang dengan menggunakan fasilitas negara. Itu disebutkan dilakukan oleh pihak terkait pada 2 Agustus lalu, di gedung GSG Manado, pada acara penyampaian sertifikasi guru.
"MK menilai, walau itu adalah acara dinas sehubungan dengan acara pembukaan sertifikasi guru, namun dari keterangan saksi yang terungkap di persidangan, acara itu telah dimanfaatkan pihak terkait untuk sosialisasi dirinya kepada para guru, untuk kepentingan pihak terkait," imbuh hakim termuda MK itu.