Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir selaku tax manager dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)