Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 05 September 2024 – 12:00 WIB
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)