Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 05 September 2024 – 12:00 WIB
Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tempat pelelangan ikan di Karawang. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)

jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah di Karawang, Rabu mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk serta didukung barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karawang.

"Saudara K yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage. Yang bersangkutan (tersangka) menjabat sebagai manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran," katanya.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu berawal pada 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer Tempat Pelelangan Ikan Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Karawang.

Sejak ditugaskan sebagai Manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, tersangka memungut retribusi Rp1.301.424.720 yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Dalam perjalanannya, tersangka hanya menyetorkan retribusi tempat pelelangan ikan Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang senilai Rp245 juta dalam setahun. Padahal seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari-Desember 2022.

Kajari menyebutkan, sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.

Atas perbuatannya, tersangka didakwa primer pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang manajer pelelangan ikan di Karawang dijadikan tersangka korupsi oleh kejaksaan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News