Mandala Airlines Stop Beroperasi
Kamis, 13 Januari 2011 – 06:27 WIB
Namun begitu, sanksi yang lebih tegas bisa diberlakukan jika Mandala Airlines tidak juga memperlihatkan perbaikan. Sesuai aturan yang berlaku pemerintah memberi batas waktu hingga satu tahun dihitung sejak hari pertama menghentikan operasional perusahaannya. "Kalau setahun nggak terbang-terbang juga maka SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dicabut," tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut Herry, manajemen Mandala Airlines belum memberikan kepastian kepada pemerintah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan restrukturisasi perusahaannya. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan Mandala bisa menyelesaikan restrukturisasinya maka tidak perlu mengurus izin lagi. "Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti," tukasnya.
Manajemen Mandala Airlines mengakui kesulitan keuangannya. Bahkan maskapai itu telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Mandala sedang mengalami masalah keuangan.
"Pengajuan PKPU merupakan langkah terbaik yang dapat diambil untuk memastikan keberlangsungan operasi perusahaan di masa mendatang," ujar Sekretaris Perusahaan Mandala Airlines, Nurmaria Sarona kemarin.