Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan BBN oleh pembangkit listrik serta sektor industri dan komersial. Pembangkit listrik wajib menggunakan BBN sebesar 0,1 persen dari Oktober-Desember 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025.
Sedangkan untuk sektor industri dan komersial, pelaksanaan mandatory BBN akan dimulai dengan lima persen pada Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025. (owi)
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor