Manfaatkan Situasi Pandemi Corona, Tiga Kurir Menyelundupkan Narkoba dari Malaysia
Jumat, 27 Maret 2020 – 20:51 WIB
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu. Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu-sabu dengan berat 27 kg,” tegas Yusri.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)