Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 kilogram dan 571 butir pil ekstasi seberat 145 gram dari jaringan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung-Bali.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut diamankan dari pelaku berinisial KT (48).
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015 dan divonis 4 tahun 3 bulan di Lapas Pangkalpinang, ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024, jam 19.30 Wita di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar.
"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap bersama dua orang temannya di dekat SPBU saat hendak mencari toilet," kata Yogie saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Kompol Yogie yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar melalui jalur darat menggunakan mobil dari Pangkalpinang menuju Denpasar, Bali.
Tim Opsnal Polresta Denpasar yang mendengar informasi tersebut segera menyiapkan pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana, dan jalur Tabanan, Bali, sejak Jumat, 8 Maret 2024 pukul 19.00 WITA.
Pada Sabtu, 9 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 Wita, tim yang berada di pos Gilimanuk mencurigai tiga orang yang berada di dalam mobil Honda Freed dengan nomor polisi BN 1209 PY. Tim kemudian mengikuti ketiga terduga pelaku sampai di areal parkir SPBU Sempidi, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, yang saat itu turun dari mobil berjalan menuju toilet.
Setelah digeledah, polisi menemukan paket narkoba di bagian belakang pintu mobil.