Mangindaan: Pemerintah Siap Saja Mengakomodir
Soal Rekomendasi DPR dan Tuntutan Guru Honorer SwastaJumat, 14 Mei 2010 – 16:07 WIB
Sebagai mantan anggota DPR, Mangindaan mengaku tahu benar bagaimana sulit dan ribetnya mengubah undang-undang. Butuh waktu dan proses yang panjang untuk itu. Dia mencontohkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), masing-masing tentang Pengangkatan Sisa Honorer Tertinggal, serta RPP Honorer Non-APBN/APBD, yang membutuhkan pembahasan yang alot. Demikian juga soal revisi UU No 32 Tahun 2004.
"Kedua RPP itu sudah disusun sejak 2008/2009. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan, kan? Apalagi mengubah undang-undang," tegasnya.