Mangindaan: PNS Bandel karena PPK Juga Bandel
Selasa, 27 September 2011 – 14:34 WIB
Untuk mengatasi masalah tersebut, Mangindaan mengatakan, pemerintah telah mengatur sanksi yang diberlakukan untuk pejabat penyelenggara negara di dalam RUU Administrasi Pemerintahan.
"Pejabat tidak bisa mengambil tindakan maupun kebijakan semaunya, karena ada sanksi tegas yang diatur dalam RUU Adminper. Selain itu adanya hak bagi PNS maupun masyarakat untuk menggugat pejabat yang melakukan pelanggaran," tandasnya. (esy/jpnn)