KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO
Sabtu, 17 November 2018 – 20:04 WIB
Untuk itu, dia mengimbau kepada Ayah Merin segera menyerahkan diri ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada kawan-kawan media, saya ingin mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin) kalau bisa segera menyerahkan diri," tegasnya.
Seperti diketahui, Irwandi dan Izil telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibi/mai)