Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO

Sabtu, 17 November 2018 – 20:04 WIB
KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang dan Pulau Aceh itu, beberapa kali mangkir dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi Irwandi Yusuf.

"Sebelumnya tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dan dua kali sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan pada Ayah Merin pada Senin (17/9). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur Aceh (non aktif), Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menambahkan hingga sekarang Izil belum penuhi pangilan itu. Dia meminta agar segera memenuhi panggilan KPK.

“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode di Aceh Besar, Kamis (15/11).

Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil dan tidak diketahui.

“Kami sudah lakukan pantau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close