Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS BolosSabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
Misalnya, di pasal 18 PP 53 dinyatakan, PPK daerah provinsi, yakni gubernur, menjatuhkan sanksi kepada pejabat struktural eselon I, pejabat fungsional jenjang utama, pejabat fungsional umum IV D dan IVE, dan seterusnya. Sedang pejabat struktural eselon I memberikan sanksi kepada pejabat eselon II, dan seterusnya ke bawah secara berjenjang.
Hanya saja, di PP 53 tidak diatur secara khusus jenis sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang mangkir kerja selama sehari. Paling rendah hukuman diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari, yakni berupa teguran lisan. Teguran tertulis diberikan jika PNS mangkir kerja selama enam hari hingga 10 hari.
Sedang yang mangkir 11 hari hingga 15 hari mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinannya. Meski demikian, menurut Aris, PNS yang mangkir selama sehari tetap bisa dijatuhi sanksi oleh atasannya. "Atasannya yang berhak menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Aris.