Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS BolosSabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
Sebelumnya, Kamis (23/8), Menpan-RB Azwar Abubakar menyatakan, penjatuhan sanksi diserahkan sepenuhnya ke PPK masing-masing instansi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 89 PNS di lingkungan Pemprov Sumut dilaporkan ke Menpan-RB dan mendagri karena mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis menyebutkan, laporan kepada Menpan-RB dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting No.800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten. (sam/jpnn)