Mangkir, Syarif Hidayat Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 13 Juli 2012 – 10:56 WIB
"Saat itu Taufan meminta uang lelah Rp1,8 miliar untuk dua Perda yang akan direvisi yakni Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010," ujar JPU dari KPK, Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/6) lalu.
Selain itu Manager Operasional proyek pembangunan main Stadium, Diki Aldianto dari PT Adhi Karya saat bersaksi di sidang kasus suap PON mengungkapkan bahwa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah pernah meminta uang Rp4 miliar.
Syarif, kata Diki, berdalih bahwa uang itu untuk mengatasi kekurangan dana pembangunan venue PON yang anggarannya masih dibahas DPRD Riau.