Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Tim kemudian bergerak ke kantor I Kadek dan Edward sekaligus melakukan penangkapan. "FT (Freddy) kemudian diamankan dikantornya pukul 09.00 pagi ini," jelas Laode.
Laode menerangkan Pieko pada awal 2019 ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung.
"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha gula (Pieko) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode.
Pada 31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan ASB di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan Dolly ke Pieko tentang uang untuk kebutuhan pribadinya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek untuk menemui Pieko guna meminta uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
"Oleh karena itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sebagai penerima DPU (Dolly Pulungan) dan IKL (I Kadek Kertha Laksana)," jelas dia.
Laode melanjutkan, Pieko dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.