Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Rabu, 04 September 2019 – 03:56 WIB
Sedangkan Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," jelas dia. (tan/jpnn)