Mansion Dicampur Pepsi Blue, 2 Pemuda Tewas
Rabu, 29 Februari 2012 – 13:25 WIB
LANGKAT – Minuman keras oplosan kembali menelan korban. Kali ini, dua pemuda Deni Kazana alias Dedi (19) dan Irma Huda (28), warga Dusun VIII, Desa Mekar sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, meregang nyawa usai mengkonsumsi Mansion yang dicampur Pepsi Blue, Senin (27/2).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, insiden itu bermula saat para pemuda menggelar pesta miras karena ada hiburan keyboard di desa itu. Beberapa pemuda yang ikut pesta tersebut adalah Anggi (17), Andi (17), Prima (21) dan Yogi (20). Mereka mengkonsumsi minuman beralkohol merk Mansion yang dicampur dengan Pepsi Blue. Tidak diketahui apakah ada lagi barang lainnya yang dikonsumsi oleh para pemuda itu.
Namun, usai pesta mereka membubarkan diri. Tragisnya, Dedi dan Huda mengalami rasa sakit yang luar biasa di dada dan perutnya hingga mengakibatkan keduanya muntah-muntah dan tak sadarkan diri. Keduanya langsung dibawa ke Klinik Keluarga untuk dilakukan perawatan medis. Naas, belum sempat lama dilakukan perawatan keduanya langsung meninggal dunia.
"Mereka keracunan minuman keras dan kami sudah mencoba melakukan pertolongan," dr Dahlia, pemilik Klinik Keluarga. Keesokan paginya, keempat remaja lainnya juga ikut keracunan akibat meminum miras oplosan tersebut.
LANGKAT – Minuman keras oplosan kembali menelan korban. Kali ini, dua pemuda Deni Kazana alias Dedi (19) dan Irma Huda (28), warga Dusun VIII,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:06 WIB - Kriminal
Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB - Kriminal
Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB