Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 28 November 2011 – 17:47 WIB
Sementara hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena tindakan Soemino itu bertolak belakang dengan program pemerintah dalam pemberantan korupsi. Selain itu, korupsi biaya angkut 60 unit KRL senilai Rp 48,7 miliar itu telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Soemino telah banyak berjasa kepada negara terutama di bidang perkeretaapian. Soemino, sebut majelis, telah membuat PT KA untung terutama terkait kebijakannya terhadap sejumlah kereta antarakota. "Terdakwa juga pernah mendapat sejumlah penghargaan dari Presiden RI," ucap Marsuddin.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Soemino dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.