Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 28 November 2011 – 17:47 WIB
Terdakwa perkara korupsi biaya angkut KRL, Soemino Eko Saputro pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11). Foto : Arundono W/JPNN
Atas putusan itu, majelis memberi kesempatan kepada Soemino ataupun JPU KPK untuk menerima, pikir-pikir ataupun menolaknya. Namun baik Soemino ataupun JPU memilih untuk pikir-pikir dulu. "Yang Mulia, perkenankan kami menggunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap Soemino dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino