Mantan Anggota Dewan Ini Mendadak Dijemput Polisi, Perbuatannya Bejat dan Memalukan
jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri ditangkap polisi, Rabu (20/1).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini diamankan berdasarkan laporan korban.
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi di Mataram, Rabu.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan perampungan alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.
Penanganannya dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.