Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
Senin, 24 Juli 2023 – 22:52 WIB
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu pun disahkan dewan.
Lantas untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)