Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK

Senin, 24 Juli 2023 – 22:52 WIB
Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK - JPNN.COM
KPK hadirkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu pun disahkan dewan.

Lantas untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Penyidik kPK menjebloskan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar ke penjara terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 era Gubernur Zumi Zola.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close