Mantan Bupati Dapat Jatah Rp 20 Juta Per Minggu dari Dinas
Suharsono menjelaskan bahwa tower yang bermasalah itu milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan atas perintah MKP.
Bahkan, MKP meminta dilakukan penyegelan terkait beroperasinya tower komunikasi itu.
Selain Suharsono dan Nurhono, ada empat saksi lain. Mereka adalah Joko Supangkat (kepala sub bagian umum dinas perizinan), Didik Safiqo Hanim (mantan kepala satpol PP), Ahmad Samsul Bahri (mantan kepala bidang penertiban satpol PP), dan Zaqi (staf satpol PP). Empat saksi tersebut menjelaskan adanya penertiban proyek itu.
MKP terjerat korupsi karena diduga menerima suap terkait pemberian izin pembangunan pendirian tower.
Dia diduga menerima uang Rp 2,75 miliar. Uang tersebut diberikan dua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo.
Uang itu dikaitkan dengan pendirian 22 tower yang bermasalah. Dari dakwaan jaksa penuntut umum, seharusnya MKP menerima Rp 5 miliar. Sebab, satu tower berharga Rp 220 juta. (den/c9/diq/jpnn)