Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati

Sabtu, 10 Juli 2010 – 14:29 WIB
Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati - JPNN.COM
Dia mejelaskan, untuk pengelolaan keuangan daerah telah dilimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah (Sekda) dan kepala masing-masing SKPD. "Bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Secara teknis sudah diserahkan kepada pengguna anggaran dan SKPD. Jadi pengguna anggaran yang paling bertanggungjawab," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, Fauzi dicecar sedikitnya 25 pertanyaan. Usai pemeriksaan, ketika ditanyai wartawan, Fauzi memilih diam. "Sehat," katanya singkat. Seterusnya tetap bungkam ketika ditanyai sejumlah pertanyaan kepadanya.

    

Selain Fauzi, penyidik juga memeriksa Syamsurizal, mantan Kabag Keuangan Setda Kerinci. Syamsurizal juga merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini dan didampingi penasihat hukumnya, Sarbaini. Sebelum menjalani pemeriksaan, Syamsurizal mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia datang memenuhi panggilan. Dia menegaskan tidak akan lari dari penyelesaian kasus ini. "Saya berusaha kooperatif," katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman mengatakan, ini pemeriksaan pertama terhadap Fauzi Siin dan Syamsurizal setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Fauzi diperiksa sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga seputar kebijakan terhadap kegiatan yang tidak dirancang dan dianggarkan dalam APBD, sehingga terjadi kerugian negara. Sedangkan Syamsurizal diperiksa berkaitan dengan jabatannya sebagai kabag keuangan saat itu, yang mengelola beberapa kegiatan yang dananya tidak sesuai atau kegiatannya fiktif.

KERINCI - Mantan  Bupati Kerinci dua periode, Fauzi Si"in, membuktikan ucapannya. Dia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close