Mantan Bupati, Kunci Kasus Korupsi Nazaruddin
Minggu, 18 Desember 2011 – 13:45 WIB
Kasus mark-up tanah pembangunan RSUD Sungaidareh tersebut mulai diselidiki kembali pada 29 April 2011. Kejaksaan menduga ada hubungan antara Nazaruddin dengan Marlon Martua dalam proyek pembangunan RSUD Sungaidareh. Terjadinya mark-up tanah dalam proyek yang dibiayai melalui APBN itu, setelah harga tanah yang semestinya bernilai Rp 360 juta di-mark up menjadi Rp 4,8 miliar.
Setelah itu, dilakukan pembukaan lahan dengan anggaran Rp19 miliar dikerjakan PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) bekerja sama dengan PT Anak Negeri yang diketahui saham terbesarnya dimiliki Nazaruddin. Kedua perusahaan itu diwakili Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, dan PT Anak Negeri diwakili Direktur Marketing Mindo Rosalina Manulang.
Dalam pembukaan lahan itu, ada pembagian pekerjaan yakni sebesar 66,4 persen untuk PT DGI dan 33,6 persen untuk PT Anak Negeri. Selanjutnya, tanpa adanya laporan kemajuan pekerjaan dan laporan termen-termen, uangnya dicairkan ke rekening PT Anak Negeri atas nama Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp19 miliar.(bis)