Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati, Kunci Kasus Korupsi Nazaruddin

Minggu, 18 Desember 2011 – 13:45 WIB
Mantan Bupati, Kunci Kasus Korupsi Nazaruddin - JPNN.COM

Informasi dihimpun Padang Ekspres Kejati Sumbar ketika dipimpin Bagindo Fachmi pernah menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap Mindo di KPK, didapati adanya aliran dana ke rekening Mindo Rosalina untuk pelaksanaan pembukaan lahan itu. Kejati Sumbar waktu itu juga menemukan dokumen dan sejumlah kejanggalan yang melibatkan dua perusahaan rekanan PT Duta Graha Indah (PT DGI) bekerja sama dengan PT Anak Negeri. Keterlibatan dua perusahaan itu, diduga terkait dengan  M Nazaruddin.

Kasus mark-up tanah pembangunan RSUD Sungaidareh tersebut mulai diselidiki kembali pada 29 April 2011. Kejaksaan menduga ada hubungan antara Nazaruddin dengan Marlon Martua dalam proyek pembangunan RSUD Sungaidareh. Terjadinya mark-up tanah dalam proyek yang dibiayai melalui APBN itu, setelah harga tanah yang semestinya bernilai Rp 360 juta di-mark up menjadi Rp 4,8 miliar.

Setelah itu, dilakukan pembukaan lahan dengan anggaran Rp19 miliar dikerjakan PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) bekerja sama dengan PT Anak Negeri yang diketahui saham terbesarnya dimiliki Nazaruddin. Kedua perusahaan itu diwakili Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, dan PT Anak Negeri diwakili Direktur Marketing Mindo Rosalina Manulang.

Dalam pembukaan lahan itu, ada pembagian pekerjaan yakni sebesar 66,4 persen untuk PT DGI dan 33,6 persen untuk PT Anak Negeri. Selanjutnya, tanpa adanya laporan kemajuan pekerjaan dan laporan termen-termen, uangnya dicairkan ke rekening PT Anak Negeri atas nama Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp19 miliar.(bis)

PADANG--Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua disebut-sebut sebagai kunci menguak keterlibatan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News