Mantan Bupati Natuna Ditahan KPK
Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliarSenin, 12 Oktober 2009 – 21:06 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Hamid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas natuna tahun 2004. Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp 72,25 miliar dari APBD tahun 2004. “Nha belakangan tim itu di duga fiktif,” sebut Johan di KPK, Senin (12/10) makam.
Karenanya, Hamid disangka dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita tahan di LP kelas I Cipinang untuk dua puluh hari pertama,” ujar Johan.