Mantan Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/7).
Remigo juga dituntut membayar denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun.
Remigo dinyatakan terlibat kasus suap Rp1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada tahun 2008.
BACA JUGA: Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Azis dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Nur Azis di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7).
Tuntutan diberikan JPU karena Remigo melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Saat persidangan, penuntut umum KPK juga menjelaskan, hal yang memberatkan Remigo, karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.