Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
Selain itu, Polda Maluku juga pernah dihadapkan dengan upaya hukum praperadilan dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO.
"Polisi dipraperadilankan dua kali oleh keluarga tersangka, tetapi kami hadapi sesuai aturan hukum. Itu sudah risiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Kombes Aries mengatakan penanganan kasus itu terkendala karena awalnya sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua pihak, tetapi pihak Polri memandang kasus asusila anak di bawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Maluku pun mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri. Selama DPO tidak dicabut, polisi akan terus mencari hingga menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.
Sebelumnya, RMM dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.
Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022.
Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga memotret korban tanpa busana menggunakan telepon seluler.
Foto korban dipakai tersangka untuk mengancam siswi SMK tersebut agar tutup mulut atau tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.