Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung
Gustav mengatakan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
Pihaknya pun sengaja menghadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu.
Ketika itu, dia bersama AKP R berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang merampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)