Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung
jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. pada Selasa (2/8)
Dalam sidang itu, diputuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada perwira Polri dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan sidang KKEP ini dihadiri keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen dan berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Kombes Gustav pun bertindak sebagai ketua dalam sidang tersebut.
Gustav menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perkara ini, AKP R terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya.
Tindakan lalai perwira pertama Polri itu bahkan menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.