Mantan Direktur AP II Heran Melihat Nafsu Besar KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menzalimi dan tidak melihat fakta kebenaran dalam persidangan. Hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/3).
"Selama ditahan saya mengetahui bahwa dalam penegakan hukum ada asas praduga tidak bersalah. Namun yang saya rasakan selama persidangan adalah justru jauh dari asas praduga tidak bersalah tersebut, karena saya seolah-olah sudah diposisikan bersalah. Aparat penegak hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra.
Andra lalu mempermasalahkan ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019. Saat itu, menurutnya, dia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan tanpa diberi kesempatan utk membela diri.
"Bahkan telepon genggam saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP tersebut," katanya.
Saat itu, Andra meyakini dirinya akan dilepas karena tidak cukup bukti untuk menentukan penyerahan uang itu adalah suap. Menurut Andra, penyerahan uang tersebut bukan suap melainkan pengembalian utang kepada mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
"Faktanya penyidik KPK tak melepaskan setelah proses penangkapan, dan bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar USD 96.700," ujarnya.
Padahal peristiwa yang sebenarnya, ungkap Andra, bukan dirinya yang ditangkap tim KPK awalnya, melainkan sopirnya yang sedang membawa uang pengembalian utang sebesar USD 96.700.
Atas dasar itulah, Andra mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.