Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10). Dia dibantu hakim anggota, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said, dan Hamrat Hamid.
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
"Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:05 WIB - Nasional
Sosok Pitunov Fachrizal, Anak Muda Pemilik Perusahaan Private Jet di RI
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:05 WIB - Hukum
Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:53 WIB - Humaniora
Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:15 WIB - Dahlan Iskan
Tipuan Magelang
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:05 WIB - Sepak Bola
Tottenham Vs Man United Diwarnai 7 Gol, 1 Langsung dari Sepak Pojok
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:12 WIB - Kriminal
Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB - Sepak Bola
Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:54 WIB