Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) tahun 2003-2008. Dia dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jawa Timur. Untuk kasus yang merugikan negara Rp80 miliar ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.(pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono. Penolakan itu menguatkan putusan