Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara
Senin, 14 November 2011 – 17:47 WIB
![Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jendral Perkeretaapian, Soemino EKo Saputro. JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa korupsi proyek pengiriman KRL Hibah dari Jepang itu telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/11), JPU KPK menyatakan, Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan Dephub untuk mengirim KRL hibah dari Jepang. Biaya angkut 60 unit KRL dari Jepang ke Indonesia itu ditetapkan Rp 48,7 miliar.
Namun KPK menemukan adanya penggelembungan ongkos kirim. "Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak JPY 195,086 juta atau setara dengan Rp 20,5 miliar," sebut JPU Sayekti Handarbeni saat membacakan surat tuntutan.
Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakangunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
SnackVideo Gelar Acara Pertama Program SnackStar, Promosikan Kreator Konten dari Pedesaan
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:12 WIB - Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Kesehatan
Selandia Baru Sukses Mempercepat Penurunan Prevalensi Merokok, Negara Lain Bisa Menirunya
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:52 WIB - Hukum
SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - All Sport
Jadwal 8 Besar VNL 2024 Putra, Jepang Vs Kanada jadi Pembuka
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:32 WIB