Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara
Senin, 14 November 2011 – 17:47 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman atas Soemino, karena pria asal Solo itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Soemino memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
JPU juga meminta majelis memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya Panduwinata dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi sejumlah Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti sebanyak Rp 108juta. "Perampasan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap JPU KPK Agus Salim.
Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan," ucap Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(ara/jpnn)