Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Kamis, 08 April 2010 – 18:51 WIB
"Namun berdasarkan persidangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal inilah yang terbukti dari keterangan saksi yang ada di persidangan," tambah Nani, saat memutuskan putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Kamis (8/4).
Dalam pembacaan keputusan, dikatakan bahwa Umar Syarifudin dalam penerimaan fee modal tersebut terbukti tidak melalui pembukuan. Ia hanya melakukan pembukuan tradisional, serta tanpa sepengetahuan dari manajemen Bank Jabar. Dalam kurun waktu antara 2002-2005, lanjut Nani pula, jumlah uang setoran dari cabang PT Bank Jabar berjumlah Rp 51 miliar lebih. Di mana uang tersebut digunakan terdakwa melalui petugas yang ditunjuknya, di antaranya diberikan kepada petugas pajak.