Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Korupsi Pengadaan Alat KesehatanSelasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
Terdakwa 2, lanjut Herdi, terbukti telah melakukan penjualan alkes kepada perusahaan-perusahaan di luar ketentuan yang ada dalam program tersebut. "Sehingga ini adalah salah satu bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara," ulasnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama tujuh tahun setengah.