Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Korupsi Pengadaan Alat KesehatanSelasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
Sementara itu, Gunawan Pranoto secara langsung akan mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hakim," ujar Gunawan Pranoto.
Usai persidangan, kepada para wartawan, Gunawan Pranoto mengatakan keberatan yang diajukan berdasar atas ketidakadilan yang ia peroleh. "Saya mengajukan keberatan karena banyak hal yang janggal atas tuduhan kepada saya selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya dinyatakan meminta kepada PT Kimia Farma TD untuk bekerja sama dengan dirinya. "Dikatakan pada bulan September 2003, saya meminta untuk melibatkan perusahaan saya sebagai partner dalam proyek pengadaan alkes, padahal saya tidak pernah meminta," kilahnya.(oji/jpnn)