Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPKKamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan negara USD 1 juta. Menurut Hotasi, persoalan yang terjadi adalah perkara perdata karena pihak yang seharusnya memasok dua unit pesawat untuk perusahaan plat merah itu justru ingkar janji (wanprestasi).
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (12/7), tim penasihat hukum Hotasi menyatakan bahwa MNA memang melakukan pengadaan dua unit pesawat jenis Boening 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 dengan cara sewa (leasing). Untuk itu PT MNA atas sepertujuan Hotasi menempatkan dana USD 1 juta sebagai security deposit di Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang saat membacakan eksepsi menyatakan, penempatan security deposite adalah hal lazim dalam bisnis airline. MNA, kata Juniver, sempat menawar ke pihak TALG agar security deposite dalam bentuk letter of credit (L/C) atau escrow account.
"Namun karena kredibilitas keuangan PT MNA sedang rendah, pihak TALG menolak permintaan PT MNA dan bersikeras agar security deposite dalam bentuk cash," ucap Juniver di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
Senin, 13 Mei 2024 – 20:41 WIB - Humaniora
Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
Senin, 13 Mei 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
Senin, 13 Mei 2024 – 20:00 WIB - Nasional
43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 19:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
Senin, 13 Mei 2024 – 18:10 WIB - Kriminal
Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Senin, 13 Mei 2024 – 17:21 WIB - Sepak Bola
Semifinal Liga 1: Bali United Dirugikan Saat Menjamu Persib
Senin, 13 Mei 2024 – 20:09 WIB - Politik
Seruan Perdamaian dari Sukarelawan Prabowo-Gibran di Jabar
Senin, 13 Mei 2024 – 16:44 WIB - Pendidikan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
Senin, 13 Mei 2024 – 16:59 WIB