Mantan Dirut Merpati Bantah Korupsi Pengadaan Pesawat
Tangkis Dakwaan Jaksa dengan Surat dari KPKKamis, 12 Juli 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan negara USD 1 juta. Menurut Hotasi, persoalan yang terjadi adalah perkara perdata karena pihak yang seharusnya memasok dua unit pesawat untuk perusahaan plat merah itu justru ingkar janji (wanprestasi).
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (12/7), tim penasihat hukum Hotasi menyatakan bahwa MNA memang melakukan pengadaan dua unit pesawat jenis Boening 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 dengan cara sewa (leasing). Untuk itu PT MNA atas sepertujuan Hotasi menempatkan dana USD 1 juta sebagai security deposit di Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang saat membacakan eksepsi menyatakan, penempatan security deposite adalah hal lazim dalam bisnis airline. MNA, kata Juniver, sempat menawar ke pihak TALG agar security deposite dalam bentuk letter of credit (L/C) atau escrow account.
"Namun karena kredibilitas keuangan PT MNA sedang rendah, pihak TALG menolak permintaan PT MNA dan bersikeras agar security deposite dalam bentuk cash," ucap Juniver di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan membantah telah melakukan korupsi pengadaan dua unit pesawat sehingga merugikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Persib Bandung Merajut Asa di Markas Thai Port FC
Kamis, 28 November 2024 – 09:38 WIB