Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Senin, 15 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
Namun majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Eddie menuangkan keluhannya dalam nota keberatan (eksepsi). Rencananya, persidangan akan digelar pada Selasa (23/8) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer