Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Senin, 15 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Atas perbuatan tersebut, Eddie dalam dakwaan primair diancam dengan pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Eddie diancam dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat diberi kesempatan menanggapi dakwaan JPU, Eddie justru mengaku tidak memahaminya. Pria kelahiran Malang, 15 Mei 1953 itu pun merasa keberatan dengan dakwaan JPU.
Eddi mempersoalkan pemberian Rp 2 miliar seperti tertuang dalam surat dakwan, yang hanya berdasar dari rencana bisnis PT Netway Utama. "Ini membingungkan. Selama penyidikan tidak pernah ditanyakan soal ini," ujar Eddie yang mengenakan baju koko warna krem itu.