Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2016 – 05:41 WIB
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handy J Pandiangan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi)dan meminta waktu untuk menyusunnya.
Menanggapi apa yang disampaikan PH tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman, memberikan waktu dan menunda persidangan selama satu pekan kedepan.(ias/ray/jpnn)