Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Kamis, 31 Mei 2012 – 19:16 WIB
Sumita sudah dua kali menolak panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakpus) untuk dieksekusi, dengan alasan ada perbedaan nomor perkara putusan yang diberitahu MA ke PN Jakpus, Kejari Jakpus dan dirinya pada 20 Mei 2009 yang menyebutkan nomor register perkara adalah 857.
Isi putusan bebas tahap kasasi tahun 2009 itu, kemudian tiba-tiba diubah tahun 2011 oleh MA sendiri yang menyatakan Sumita bersalah telah melakukan korupsi. Vonis bersalah tersebut tertuang dalam putusan nomor perkara 856.
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
Minggu, 24 November 2024 – 06:28 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB