Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Kamis, 31 Mei 2012 – 19:16 WIB
Sumita sudah dua kali menolak panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakpus) untuk dieksekusi, dengan alasan ada perbedaan nomor perkara putusan yang diberitahu MA ke PN Jakpus, Kejari Jakpus dan dirinya pada 20 Mei 2009 yang menyebutkan nomor register perkara adalah 857.
Isi putusan bebas tahap kasasi tahun 2009 itu, kemudian tiba-tiba diubah tahun 2011 oleh MA sendiri yang menyatakan Sumita bersalah telah melakukan korupsi. Vonis bersalah tersebut tertuang dalam putusan nomor perkara 856.
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pelantikan Presiden, KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas di Stasiun
Minggu, 20 Oktober 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Fast Track Untuk Tamu Kenegaraan
Minggu, 20 Oktober 2024 – 00:11 WIB - Humaniora
Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 22:09 WIB - Humaniora
Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 22:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:58 WIB - Liga Indonesia
Persis Solo Hantam Borneo FC, Lihat Klasemen Liga 1
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 21:09 WIB - Olahraga
Imran Nahumarury Beber Penyebab Malut United Saat Lawan Arema FC, Oh Ternyata
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 21:00 WIB - Humaniora
Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 22:01 WIB