Dengan adanya kejanggalan tersebut, Sumita menilai, putusan yang menetapkan dirinya bersalah harus dibatalkan. "Yang menentukan cacat hukum itu siapa? Orang atau lembaga hukum," tegas jaksa Agung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak