Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Pungli Kawat Rp 14,4 MSabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
Menurut dia, kejaksaan telah lama menyidik kasus itu. Temuan kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon.
Marwan menegaskan, uang pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ''Uang itu ternyata masuk untuk keperluan oknum di kedutaan,'' ungkap jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.