Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Pungli Kawat Rp 14,4 MSabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
Dari Deplu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengaku kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. ''Itu dikategorikan melanggar karena pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai PNBP (pungutan negara bukan pajak),'' katanya.
Diplomat berkacamata tersebut menegaskan, Deplu memantau dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang ada. ''Yang jelas, kalau toh memang ada pungutan, seharusnya dilaporkan dalam bentuk PNBP. Contohnya, dipungut 100 per formulir. Kalau ada 10 formulir yang keluar, berarti ada penerimaan 1.000. Itu harus dilaporkan dalam mekanisme PNBP dan disetor kepada negara,'' tegasnya. (zul/iw/agm)