Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
Selasa, 11 November 2008 – 08:27 WIB
Dalam kasus pengadaan damkar itu, Danny dijerat dengan pasal 2 (1) (memperkaya diri dan orang lain) dan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka yang melanggar pasal itu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Danny memang kerap datang menjalani pemeriksaan, namun sebatas sebagai saksi kasus pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Jabar tahun anggaran 2003/2004 itu. Sejauh ini, komisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.