Mantan Hakim Ditipu Hakim
Terkait Kasus Calo CPNSSelasa, 09 November 2010 – 13:35 WIB
"Dari pengakuan pelapor (Ny Sa'adah), Ardiansyah mengatakan mengenal Kepala Biro Kepegawaian MA, dan berjanji kalau Risa pasti lulus. Hakim Ardiansyah kemudian meminta uang Rp 100 juta, yang oleh korban ditransfer beberapa kali, hingga totalnya Rp 90 juta," ungkap Setyawan kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/11).
Seperti dipaparkan Setyawan lagi, tunggu para tunggu, nyatanya janji Ardiansyah tak kunjung terbukti. Risa pun tidak lolos calon hakim, sementara uang Rp 90 juta telah melayang. Merasa ditipu oleh hakim tersebut, Ny Sa'adah pun lantas melayangkan surat laporan ke MA, pada 22 Maret 2010, berisikan pengaduan penipuan (oleh) hakim.