"Karena korban tidak bisa bertemu hakim Ardiansyah untuk meminta pertanggungjawabannya, korban pun melapor pada Badan Pengawasan MA, dan saat ini kita sedang (dalam) proses penyelesaiannya," pungkas Setyawan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) yang dibarengi dengan pemberian remunerasi, agaknya tak serta-merta mengubah perilaku para hakim.